KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA
PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU
1.
Latar
Belakang
Selat Madura adalah selat yang terletak
diantara Pulau Jawa dan Pulau Madura. Seiring dengan perkembangan zaman, muncul
sebuah gagasan untuk membangun jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura.
Gagasan tersebut diprakarsai oleh Prof. Dr. Sedyatmo. Dengan adanya jembatan
tersebut diharapkan masyarakat dua daerah tersebut dapat lebih mudah berhubungan,
dan tidak tergantung dengan alat transportasi laut.
Jembatan Suramadu merupakan jembatan yang
menghubungkan Kota Surabaya di Pulau Jawa dan Kabupaten Bangkalan di Pulau
Madura. Jembatan ini menjadi jembatan yang terpanjang saat ini di Indonesia
dengan panjang 5,438 km. Pembangunan Jembatan Suramadu bertujuan untuk
mengembangkan dan meningkatkan berbagai sektor kehidupan meliputi bidang
infrastruktur dan ekonomi Pulau Madura, yang sedikit tertinggal dibandingkan
kawasan lain di Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, jembatan ini lakukan dengan 3
bagian pembangunan yaitu Causeway sepanjang
1458 meter untuk sisi Surabaya dan 1818 meter untuk sisi Madura, Bentang Tengah
jembatan meliputi Approach Bridge dan Main Bridge. Panjang Approach
Bridge masing–masing sepanjang 672 m pada kedua sisi sehingga panjang
total dari Approach Bridge adalah
1344 m dengan bentang utama sepanjang 818 m.
Jalan Layang
Jalan layang
atau Causeway dibangun
untuk menghubungkan konstruksi jembatan dengan jalan darat melalui perairan
dangkal di kedua sisi. Jalan layang ini terdiri dari 36 bentang sepanjang 1.458
meter pada sisi Surabaya dan 45 bentang sepanjang 1.818 meter pada sisi Madura.
Jalan layang ini menggunakan konstruksi penyangga PCI dengan panjang 40 meter
tiap bentang yang disangga pondasi pipa baja berdiameter 60 cm.
Jembatan Penghubung
Jembatan
penghubung atau approach bridge menghubungkan
jembatan utama dengan jalan layang. Jembatan terdiri dari dua bagian dengan
panjang masing-masing 672 meter. Jembatan ini menggunakan konstruksi penyangga
beton kotak sepanjang 80 meter tiap bentang dengan 7 bentang tiap sisi yang
ditopang pondasi penopang berdiameter 180 cm.
Jembatan Utama
Jembatan utama
atau main bridge terdiri
dari tiga bagian yaitu dua bentang samping sepanjang 192 meter dan satu bentang
utama sepanjang 434 meter. Jembatan utama menggunakan konstruksi cable stayed yang ditopang oleh
menara kembar setinggi 140 meter. Lantai jembatan menggunakan konstruksi
komposit setebal 2,4 meter. Untuk mengakomodasi pelayaran kapal laut yang
melintasi Selat Madura, jembatan ini memberikan ruang bebas setinggi 35 meter dari permukaan
laut. Pada bagian inilah yang menyebabkan pembangunannya menjadi sulit dan
terhambat, dan juga menyebabkan biaya pembangunannya membengkak.
Pelaksanaan
proyek Jembatan Suramadu dan juga proyek lain pada umumnya selalu dihadapkan
pada tiga kendala, yaitu: biaya, waktu, dan mutu. Ketiga kendala ini dapat
diartikan sebagai sasaran proyek, yang didefinisikan sebagai: tepat biaya,
tepat waktu, dan tepat mutu. Keberhasilan proyek dikaitkan dengan sejauh mana
ketiga sasaran tersebut dapat terpenuhi.
Sehubungan
dengan karakteristik proyek yang dinamis diperlukan pengelolaan proyek yang
baik agar ketiga sasaran tersebut dapat terpenuhi. Pengelolaan proyek yang baik
membutuhkan manajemen proyek, dimana manajemen proyek didefinisikan sebagai
proses pengelolaan proyek melalui pengelolaan, pengalokasian, dan penjadwalan
sumberdaya dalam proyek untuk mencapai sasaran tersebut. Dalam usaha mencapai
ketiga sasaran proyek tersebut maka pada setiap awal masing-masing pekerjaan
yang terkandung di dalam proses pembangunan Jembatan Suramadu perlu
direncanakan dengan sebaik-baiknya.
Pihak
yang terlibat dalam pembangunan Bentang Tengah Jembatan Suramadu adalah sebagai
berikut :
a.
Pemilik Proyek : Satuan Kerja Sementara Bentang Tengah Jembatan Suramadu,
Departemen Pekerjaan Umum
b.
Designer : Consortium of Chinese Contractors
c.
Design Checker : PT. Virama Karya dengan partner local PT. Pola Agung
Consulting serta partner asing COWI A/S dari Denmark
d.
Kontraktor : Consortium of Chinese Contractors (CCC) sebagai kontraktor utama
dan Consortium of Indonesian Contractors (CIC) sebagi sub kontraktor
e.
Konsultan Supervisi : PT. Virama Karya and Associates
KONTRAKTOR
Pengadaan
kontraktor dan konsultan dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu dilakukan
melalui lelang dan seleksi, sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada berdasarkan paket pekerjaan. Untuk pelaksanaa / kontraktor pekerjaan tahun anggaran 2003-2004, sebagai pelaksana
pekerjaan Causeway adalah :
1. Kontraktor Sisi Surabaya :
Hutama Wijaya
Agrabudi, JO, yang merupakan Joint Operation antara PT Hutama Karya, PT
Wijaya Karya dan PT Agrabudi Karyamarga
2. Kontraktor Sisi Madura :
Adhi -
Waskita, JO, yang merupakan Joint Operation antara PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya
3. Kontraktor Bentang Tengah
Pekerjaan bentang
tengah yang terdiri dari Approach Bridge dan Main Span,
yang pendanaannya berasal dari pinjaman China, pelaksanaan pekerjaan
dibagi menjadi dua. Main Span (Cable Stayed) pelaksana pekerjaan adalah
Consortium of ChinesseContractors yang terdiri dari perusahaan China Road and
Bridge Corporation (CRBC)dan China Harbour Engineering Consultant (CHEC).
Approach
bridge selaku kontraktor adalah perusahaan kontraktor BUMN Indonesia
yang bergabung dalam Consortium of Indonesia Contractors (CIC) yang
terdiri PT Adhi Karya,PT Hutama Karya, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya dan
CCC.
PENANGGUNG JAWAB
Secara
institusi Proyek Induk Pembangunan Jembatan Suramadu berada dibawah pembinaan dan tanggung jawab
Direktur Jenderal Prasarana Wilayah
melalui Direktur Prasarana Wilayah Tengah.
KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA
Pada tanggal 24 September 2004 telah dibuat Contract Agreement antara pemerintah
RI yang diwakili oleh Dirjen Prasarana Wilayah Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah (yang sekarang telah berubah nama menjadi Dirjen Bina Marga
Departemen Pekerjaan Umum) dengan perwakilan dari pemerintah RRC yaitu Consortium of Chinese Contractors (CCC)
yang terdiri dari China Road &
Bridge Corporation (CRBC) dan China
Harbour Engineering Company (CHEC).
Agreement tersebut
ditandatangani oleh Pemimpin Induk Pembangunan Jembatan Suramadu dan perwakilan
dari CCC. Jenis kontrak yang digunakan adalah FIDIC Condition of Contract 4th Edition 1987 reprinted Edition 1992.
Berdasarkan original contract pelaksanaan proyek pembangunan Main Span Jembatan Suramadu
diselesaikan 36 bulan terhitung dari tanggal 24 September 2004, sehingga berakhir sampai 15 Oktober 2007. Akan
tetapi karena mengacu pada
dokumen kontrak Clause 12.2 Not Foreseeable Physical Obstructions or
Conditions, owner berkewajiban melakukan saber ranjau, karena berdasarkan peta pelayaran
internasional yang dilakukan oleh Dinas Hidrografi TNI Angkatan Laut, diketahui di area trase pembangunan Jembatan
Suramadu terdapat sejumlah ranjau laut. Ranjau yang berada di Selat Madura ini
merupakan peninggalan Perang Dunia II yang disebar oleh sekutu. Saber Ranjau
ini dilakukan 6 Oktober sampai 4 November 2005 dengan mengambil fokus area 500
m dari as jembatan sepanjang daerah pembangunan Approach Bridge dan Main
Bridge. Operasi saber ranjau
ini meledakkan 24 ranjau yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut.
Selain itu, salah satu bentuk kesepakatan
alokasi risiko yang telah dibuat dalam Contract
Agreement ialah Pengguna Jasa yang dalam hal ini diwakilkan oleh Satuan
Kerja Sementara Jembatan Suramadu Sisi Tengah (SKS PJNSM Sisi Tengah)
berkewajiban menyediakan lahan yang akan digunakan CCC sebagai casting yard. Penentuan kelayakan
suatu lahan yang akan dipergunakan sebagai casting yard dilakukan oleh SKS PJNSM Sisi Tengah dan CCC, hal
ini terjadi karena SKS PJNSM Sisi Tengah membutuhkan pertimbangan dari CCC
berupa aspek teknis, sedangkan untuk aspek lainnya mutlak menjadi pertimbangan
SKS PJNSM Sisi Tengah. Oleh karena itu pelaksanaan pembangunan bentang tengah baru
terealisasi pada tanggal 15 Oktober 2005 dan akan selesai pada tanggal 15 Oktober
2008.
Gambar desain yang diacu dan digunakan sebagai
kesepakatan dalam dokumen original contract
adalah basic design. Basic design tersebut merupakan hasil
Design Proof Check yang
dilaksanakan oleh China Road and
Bridge Corporation (CRBC) dan
China Harbour Engineering Corporation
(CHEC) yang dilaksanakan pada tahun 2003 sampai dengan 2004. Konfigurasi
dan panjang pondasi pada basic design mengacu
data tanah yang digunakan pada proses desain oleh BPPT dan review design oleh PT. Virama Karya.
Data tanah yang digunakan pada proses desain ini sangat terbatas. Penetuan
titik-titik boring offshore dilaksanakan
memakai 2 buah theodolite yang
diletakkan pada So (Centre Line
Surabaya) dan BM-1 (Titik Bantu di Surabaya), hasil pengujian di cek lagi
dengan memakai trisponder.
Sedangkan untuk proses pelaksanaannya dilakukan diatas pontón, sehingga posisi
titik yang diukur kurang maksimal keakuratannya. Berdasarkan data tanah yang
ada, dihasilkan konfigurasi dan panjang pondasi Approach Bridge Sisi Surabaya.
Sumber pembiayaan Jembatan Suramadu diperoleh
dari APBN dan APBD Propinsi Jawa Timur serta APBD Kota Surabaya dan 4 kota di
Madura. Pembiayaan pembangunan Suramadu 55% ditanggung pemerintah, sedangkan 45
% sisanya pinjaman dari China. Dari total biaya pembangunan Suramadu sebesar Rp
4,5 triliun, sekitar Rp 2,1 triliun di antaranya harus berutang kepada China.
2. Tujuan Pembangunan
Jembatan Suramadu Jembatan Surabaya-Madura atau lebih dikenal
dengan Jembatan Suramadu merupakan bagian dari Proyek Tri Nusa Bima Sakti yang
misinya adalah menghubungkan ketiga pulau, yaitu Jawa – Sumatera, Jawa – Bali
dan Surabaya – Madura yang pada awalnya ditetapkan melalui Instrulsi Presiden
pada tahun 1986. Dan bertujuan untuk
mengembangkan dan meningkatkan berbagai sektor kehidupan meliputi bidang
infrastruktur dan ekonomi Pulau Madura, yang sedikit tertinggal dibandingkan
kawasan lain di Jawa Timur. Pengukuhan proyek “Jembatan Surabaya – Madura dan Pengembangan Kawasan”
sebagai proyek nasional adalah dengan diterbitkannya Keppres No. 55 Tahun 1990
tentang Proyek Pembangunan Jembatan Madura. Hal-hal utama yang menjadi latar
belakang pembangunan Jembatan Suramadu :
· Gerbangkertosusila
yang terdiri dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
merupakan pusat pemerintahan, industri, perdagangan, maritim dan pendidikan.
· Kurangnya
aksesibilitas di Pulau Madura (Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan) yang
mengakibatkan perkembangan wilayah Madura kurang pesat dibanding wilayah
lainnya di Jawa Timur.
· Jembatan Suramadu merupakan bagian dari
Pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam
wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan. Dukungan Alim Ulama dan tokoh
masyarakat Madura kepada Gubernur Jawa Timur pada tgl 14 Januari 2002.
· Dukungan
DPR-RI terhadap pembangunan Jembatan Suramadu melalui surat ketua DPR-RI kepada
Presiden RI No. KD.02/5857/DPR-RI/2002 tanggal 31 Oktober 2002. Keputusan
Presiden No. 79 tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya – Madura.
3. Manfaat Jembatan Suramadu
Dalam review studi kelayakan Jembatan Surabaya-Madura tahun
2002, disebutkan ada beberapa pertimbangan mengenai dampak dan manfaat dari
keberadaan Jembatan Suramadu. Di antaranya adalah:
1.Manfaat Langsung (Primary Benefit) Manfaat langsung dari
Jembatan Suramadu adalah meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan
barang dan orang. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti menghemat
waktu dan biaya. Manfaat selanjutnya adalah merangsang tumbuhnya aktivitas
perekonomian. Manfaat langsung lainnya yang dapat diperhitungkan adalah nilai
penerimaan dari tarif tol yang diberlakukan. Transportasi barang dan orang yang
semakin meningkat, akan meningkatkan penerimaan dari tarif tol.
2.Manfaat Tidak Langsung (Secondary Benefit) Manfaat tidak
langsung atau manfaat sekunder adalah multiplier effect dari Jembatan Suramadu.
Ini merupakan dinamika yang timbul dan merupakan pengaruh sekunder (secondary
effect), antara lain:
- Meningkatnya jumlah penduduk akan
merangsang naiknya permintaan barang dan jasa. Selanjutnya akan merangsang
meningkatnya kegiatan perekonomian, berkembangnya usaha di sektor pertanian,
industri, perdagangan, jasa dan meningkatnya arus barang masuk ke Pulau Madura.
- Meningkatnya kebutuhan untuk kawasan
pemukiman dan infrastruktur Meningkatkan PDRB dan kesejahteraan masyarakat. Di
Madura, umumnya kegiatan ekonomi masih bertumpu pada sektor pertanian primer
(tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan). Artinya pertanian
atau sektor tradisional menjadi sektor andalan yang nampak dari perolehan PDRB
terbesar dibandingkan sektor lain. Sektor lainnya adalah pertambangan dan
penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air bersih, bangunan,
perdagangan, hotel, restoran, angkutan, pos, komunikasi, keuangan, persewaan,
dan jasa perusahaan.
4. Dasar Hukum
A. Evaluasi
Terhadap Peraturan Perundang-undangan Terkait
Sebagai rujukan
perubahan atas peatuan presiden tentang Badang Pengembangan Wilayah Suramadu
dan dalam rangka meningkatkan peronomian dan perluasan preumahan di kota
surabaya dan Madura secara khusus, Yaitu:
1. UNDANG-UNDANG
No. 32 TAHUN 2004 Tentang PEMERINTAH DAERAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2004 NOMOR 125.
2. UNDANG-UNDANG
No. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGANANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2004 NOMOR 126.
- KEPRES No
55 TAHUN 1990 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU
- KEPRES
No. 79 Tahun 2003 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
- KEPRES
No. 27 Tahun 2008 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU
- PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2000 TENTANG DANA PERIMBANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000
NOMOR 201
B. Keterkaitan Rancangan Peraturan Presiden Dengan Peraturan Perundang-undangan yang Menjadi
Rujukan Pengaturan Rancangan Peraturan Presiden
Dalam menyusun perubahan atas peraturan presiden tentang Pengembangan
Wilayah Suramadu (BPWS) hendaknyaperlu
diperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu: peraturan
perundang-undangan yang setara dengan undang-undang; peraturan pemerintah yang
memiliki hubungan dengan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Wilayah
Suramadu.
Beberapa
peraturan berkaitan dengan jembatan suramadu diantaranya:
KEPRES No 55 TAHUN 1990 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Keputusan
pesiden ini sebagai acuan dalam pembangunan jembatan surabaya-madura yang
mengatur tentang tujuan dari pembangunan jembatan suramadu tersebut. Dalam konsideran
huruf a sampai huruf berbunyi :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan
di Pulau Madura dipandang perlu membangun jembatan yang menghubungkan Surabaya
dengan Madura;
b. Bahwa pembangunan jembatan tersebut sekaligus
dimaksudkan juga sebagai sarana untuk memacu perluasan kawasan industri dan
perumahan di Surabaya dan Pulau Madura;
Pasal 1 “Tujuan
dilaksanakan proyek pembangunan jembatan Surabaya-Madura untuk meningkatkan
perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya
dengan cara memperlancar arus transportasi dari Surabaya ke Pulau Madura dan
sebaliknya.
Kemudian keputusan presiden No 55 tahun 1990 tentang pembangunan jembatan
surabaya-maduradipandang tidaksesuai lagi untuk menunjang kelanjutan
pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, sehingga dipandang perlu untuk
disempurnakan; dengan peraturan presiden yang baru
KEPUTUSAN PRESIDEN No. 27 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU
Peraturan presiden no. 27 tahun 2008 tentang badan pengembangan wilayah
suramadu
dalam konsideran secara garis besar mempunyai visi yang sama dengan keputusan
presiden No 55 tahun 1990
tentang pembangunan jembatan surabaya-madura relatif sama namun terdapat beberapa
perkembangan seperti terdapat pada huruf a sampai huruf c
a. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
pembangunan di Pulau Madura serta upaya untuk memacu perluasan kawasan industri
dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura, dengan Keputusan Presiden Nomor 55
Tahun 1990 tentang Pembangunan JembatanSurabaya-Madura telah dibentuk Tim
Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;
b. Bahwa keadaan ekonomi dan sosial yang
berkembang selama inibelum sepenuhnya menunjang terwujudnya pembangunanJembatan
Surabaya-Madura;
c. Bahwa kelanjutan pembangunan Jembatan
Surabaya-Maduradipandang masih diperlukan guna memacu pertumbuhan
ekonomimasyarakat di Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan di PulauMadura pada
khususnya;
Pasal 1
“Dalam
rangka meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Propinsi Jawa
Timur pada umumnya, dilanjutkan pelaksanaan pembangunan Jembatan
Surabaya-Madura.”
Pasal 2
“Pembangunan
Jembatan Surabaya-Madura tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan
kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di
kedua sisi ujung jembatan tersebut.”
Selanjutnya dalam kewenangan pengatuan
suatu wilayah hendaknya memperhatikan UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGANANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126
PASAL 1
1. Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerahotonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
2. Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah,
adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Ruang Lingkup Wilayah
Wilayah
yang menjadi lingkup kajian dalam penelitian ini pada umumnya adalah wilayah
kawasan tertentu Gerbangkertosusila, tetapi wilayah yang khususnya termasuk
dalam ruang lingkup studi adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, terutama Kabupaten Bangkalan. Ketiga wilayah
tersebut merupakan bagian dari wilayah kawasan tertentu di Propinsi Jawa Timur,
yaitu kawasan tertentu Gerbangkertosusila. Kabupaten Bangkalan akan dikaji
peningkatan dukungannya sebagai daerah lokasi kegiatan sektor industri di
wilayah Gerbangkertosusila terkait dengan rencana pembangunan Jembatan
Suramadu. Sedangkan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik merupakan dua wilayah
yang akan dibandingkan dengan Kabupaten Bangkalan, karena dua wilayah ini
merupakan pusat konsentrasi kegiatan industri di Gerbangkertosusila. Wilayah
kawasan tertentu Gerbangkertosusila memiliki batas-batas administratif sebagai
berikut:
•
Sebelah Utara : Laut Jawa
•
Sebelah Timur : Kab. Sampang dan Selat Madura
•
Sebelah Selatan : Kab. Jombang, Pasuruan, dan Malang
•
Sebelah Barat : Kab. Tuban dan Bojonegoro
Gambaran
lokasi kawasan Gerbangkertosusila tersaji dalam bentuk peta seperti di bawah
ini: