Senin, 09 November 2015

TUGAS 2 HPP




KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA
PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU



     1.    Latar Belakang
Selat Madura adalah selat yang terletak diantara Pulau Jawa dan Pulau Madura. Seiring dengan perkembangan zaman, muncul sebuah gagasan untuk membangun jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Gagasan tersebut diprakarsai oleh Prof. Dr. Sedyatmo. Dengan adanya jembatan tersebut diharapkan masyarakat dua daerah tersebut dapat lebih mudah berhubungan, dan tidak tergantung dengan alat transportasi laut.
Jembatan Suramadu merupakan jembatan yang menghubungkan Kota Surabaya di Pulau Jawa dan Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura. Jembatan ini menjadi jembatan yang terpanjang saat ini di Indonesia dengan panjang 5,438 km. Pembangunan Jembatan Suramadu bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan berbagai sektor kehidupan meliputi bidang infrastruktur dan ekonomi Pulau Madura, yang sedikit tertinggal dibandingkan kawasan lain di Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, jembatan ini lakukan dengan 3 bagian pembangunan yaitu Causeway sepanjang 1458 meter untuk sisi Surabaya dan 1818 meter untuk sisi Madura, Bentang Tengah jembatan meliputi Approach Bridge dan Main Bridge. Panjang Approach Bridge masing–masing sepanjang 672 m pada kedua sisi sehingga panjang total dari Approach Bridge adalah 1344 m dengan bentang utama sepanjang 818 m.




          Jalan Layang
Jalan layang atau Causeway dibangun untuk menghubungkan konstruksi jembatan dengan jalan darat melalui perairan dangkal di kedua sisi. Jalan layang ini terdiri dari 36 bentang sepanjang 1.458 meter pada sisi Surabaya dan 45 bentang sepanjang 1.818 meter pada sisi Madura. Jalan layang ini menggunakan konstruksi penyangga PCI dengan panjang 40 meter tiap bentang yang disangga pondasi pipa baja berdiameter 60 cm.

     Jembatan Penghubung
Jembatan penghubung atau approach bridge menghubungkan jembatan utama dengan jalan layang. Jembatan terdiri dari dua bagian dengan panjang masing-masing 672 meter. Jembatan ini menggunakan konstruksi penyangga beton kotak sepanjang 80 meter tiap bentang dengan 7 bentang tiap sisi yang ditopang pondasi penopang berdiameter 180 cm. 
Jembatan Utama
Jembatan utama atau main bridge terdiri dari tiga bagian yaitu dua bentang samping sepanjang 192 meter dan satu bentang utama sepanjang 434 meter. Jembatan utama menggunakan konstruksi cable stayed yang ditopang oleh menara kembar setinggi 140 meter. Lantai jembatan menggunakan konstruksi komposit setebal 2,4 meter. Untuk mengakomodasi pelayaran kapal laut yang melintasi Selat Madura, jembatan ini memberikan ruang bebas setinggi 35 meter dari permukaan laut. Pada bagian inilah yang menyebabkan pembangunannya menjadi sulit dan terhambat, dan juga menyebabkan biaya pembangunannya membengkak.





Pelaksanaan proyek Jembatan Suramadu dan juga proyek lain pada umumnya selalu dihadapkan pada tiga kendala, yaitu: biaya, waktu, dan mutu. Ketiga kendala ini dapat diartikan sebagai sasaran proyek, yang didefinisikan sebagai: tepat biaya, tepat waktu, dan tepat mutu. Keberhasilan proyek dikaitkan dengan sejauh mana ketiga sasaran tersebut dapat terpenuhi. 
Sehubungan dengan karakteristik proyek yang dinamis diperlukan pengelolaan proyek yang baik agar ketiga sasaran tersebut dapat terpenuhi. Pengelolaan proyek yang baik membutuhkan manajemen proyek, dimana manajemen proyek didefinisikan sebagai proses pengelolaan proyek melalui pengelolaan, pengalokasian, dan penjadwalan sumberdaya dalam proyek untuk mencapai sasaran tersebut. Dalam usaha mencapai ketiga sasaran proyek tersebut maka pada setiap awal masing-masing pekerjaan yang terkandung di dalam proses pembangunan Jembatan Suramadu perlu direncanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Pihak yang terlibat dalam pembangunan Bentang Tengah Jembatan Suramadu adalah sebagai berikut :
a. Pemilik Proyek : Satuan Kerja Sementara Bentang Tengah Jembatan Suramadu, Departemen Pekerjaan Umum
b. Designer : Consortium of Chinese Contractors
c. Design Checker : PT. Virama Karya dengan partner local PT. Pola Agung Consulting serta partner asing COWI A/S dari Denmark
d. Kontraktor : Consortium of Chinese Contractors (CCC) sebagai kontraktor utama dan Consortium of Indonesian Contractors (CIC) sebagi sub kontraktor
e. Konsultan Supervisi : PT. Virama Karya and Associates


KONTRAKTOR 

Pengadaan kontraktor dan konsultan dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu dilakukan melalui lelang dan seleksi, sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada berdasarkan paket pekerjaan. Untuk pelaksanaa / kontraktor pekerjaan tahun anggaran 2003-2004, sebagai pelaksana pekerjaan Causeway adalah :
      1.      Kontraktor Sisi Surabaya :
Hutama Wijaya Agrabudi, JO, yang merupakan Joint Operation antara PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya dan PT Agrabudi Karyamarga
      2.      Kontraktor Sisi Madura :
Adhi - Waskita, JO, yang merupakan Joint Operation antara PT Adhi Karya dan    PT Waskita Karya
      3.      Kontraktor Bentang Tengah
Pekerjaan bentang tengah yang terdiri dari Approach Bridge dan Main Span, yang pendanaannya berasal dari pinjaman China, pelaksanaan pekerjaan dibagi menjadi dua. Main Span (Cable Stayed) pelaksana pekerjaan adalah Consortium of ChinesseContractors yang terdiri dari perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC)dan China Harbour Engineering Consultant (CHEC).
Approach bridge selaku kontraktor adalah perusahaan kontraktor BUMN Indonesia yang bergabung dalam Consortium of Indonesia Contractors (CIC) yang terdiri PT Adhi Karya,PT Hutama Karya, PT Waskita Karya dan PT Wijaya Karya dan CCC.

PENANGGUNG JAWAB

Secara institusi Proyek Induk Pembangunan Jembatan Suramadu berada dibawah pembinaan dan tanggung jawab Direktur Jenderal Prasarana Wilayah melalui Direktur Prasarana Wilayah Tengah.

 KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA

Pada tanggal 24 September 2004 telah dibuat Contract Agreement antara pemerintah RI yang diwakili oleh Dirjen Prasarana Wilayah Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (yang sekarang telah berubah nama menjadi Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum) dengan perwakilan dari pemerintah RRC yaitu Consortium of Chinese Contractors (CCC) yang terdiri dari China Road & Bridge Corporation (CRBC) dan China Harbour Engineering Company (CHEC). Agreement tersebut ditandatangani oleh Pemimpin Induk Pembangunan Jembatan Suramadu dan perwakilan dari CCC. Jenis kontrak yang digunakan adalah FIDIC Condition of Contract 4th Edition 1987 reprinted Edition 1992.
Berdasarkan original contract pelaksanaan proyek pembangunan Main Span Jembatan Suramadu diselesaikan 36 bulan terhitung dari tanggal 24 September 2004, sehingga berakhir sampai 15 Oktober 2007. Akan tetapi karena mengacu pada dokumen kontrak Clause 12.2 Not Foreseeable Physical Obstructions or Conditions, owner berkewajiban melakukan saber ranjau, karena berdasarkan peta pelayaran internasional yang dilakukan oleh Dinas Hidrografi TNI Angkatan Laut, diketahui di area trase pembangunan Jembatan Suramadu terdapat sejumlah ranjau laut. Ranjau yang berada di Selat Madura ini merupakan peninggalan Perang Dunia II yang disebar oleh sekutu. Saber Ranjau ini dilakukan 6 Oktober sampai 4 November 2005 dengan mengambil fokus area 500 m dari as jembatan sepanjang daerah pembangunan Approach Bridge dan Main Bridge. Operasi saber ranjau ini meledakkan 24 ranjau yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut.
Selain itu, salah satu bentuk kesepakatan alokasi risiko yang telah dibuat dalam Contract Agreement ialah Pengguna Jasa yang dalam hal ini diwakilkan oleh Satuan Kerja Sementara Jembatan Suramadu Sisi Tengah (SKS PJNSM Sisi Tengah) berkewajiban menyediakan lahan yang akan digunakan CCC sebagai casting yard. Penentuan kelayakan suatu lahan yang akan dipergunakan sebagai casting yard dilakukan oleh SKS PJNSM Sisi Tengah dan CCC, hal ini terjadi karena SKS PJNSM Sisi Tengah membutuhkan pertimbangan dari CCC berupa aspek teknis, sedangkan untuk aspek lainnya mutlak menjadi pertimbangan SKS PJNSM Sisi Tengah. Oleh karena itu pelaksanaan pembangunan bentang tengah baru terealisasi pada tanggal 15 Oktober 2005 dan akan selesai pada tanggal 15 Oktober 2008.
Gambar desain yang diacu dan digunakan sebagai kesepakatan dalam dokumen original contract adalah basic design. Basic design tersebut merupakan hasil Design Proof Check yang dilaksanakan oleh China Road and Bridge Corporation (CRBC) dan China Harbour Engineering Corporation (CHEC) yang dilaksanakan pada tahun 2003 sampai dengan 2004. Konfigurasi dan panjang pondasi pada basic design mengacu data tanah yang digunakan pada proses desain oleh BPPT dan review design oleh PT. Virama Karya. Data tanah yang digunakan pada proses desain ini sangat terbatas. Penetuan titik-titik boring offshore dilaksanakan memakai 2 buah theodolite yang diletakkan pada So (Centre Line Surabaya) dan BM-1 (Titik Bantu di Surabaya), hasil pengujian di cek lagi dengan memakai trisponder. Sedangkan untuk proses pelaksanaannya dilakukan diatas pontón, sehingga posisi titik yang diukur kurang maksimal keakuratannya. Berdasarkan data tanah yang ada, dihasilkan konfigurasi dan panjang pondasi Approach Bridge Sisi Surabaya.
Sumber pembiayaan Jembatan Suramadu diperoleh dari APBN dan APBD Propinsi Jawa Timur serta APBD Kota Surabaya dan 4 kota di Madura. Pembiayaan pembangunan Suramadu 55% ditanggung pemerintah, sedangkan 45 % sisanya pinjaman dari China. Dari total biaya pembangunan Suramadu sebesar Rp 4,5 triliun, sekitar Rp 2,1 triliun di antaranya harus berutang kepada China.






     2.    Tujuan Pembangunan

Jembatan Suramadu Jembatan Surabaya-Madura atau lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu merupakan bagian dari Proyek Tri Nusa Bima Sakti yang misinya adalah menghubungkan ketiga pulau, yaitu Jawa – Sumatera, Jawa – Bali dan Surabaya – Madura yang pada awalnya ditetapkan melalui Instrulsi Presiden pada tahun 1986. Dan bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan berbagai sektor kehidupan meliputi bidang infrastruktur dan ekonomi Pulau Madura, yang sedikit tertinggal dibandingkan kawasan lain di Jawa Timur. Pengukuhan proyek “Jembatan Surabaya – Madura dan Pengembangan Kawasan” sebagai proyek nasional adalah dengan diterbitkannya Keppres No. 55 Tahun 1990 tentang Proyek Pembangunan Jembatan Madura. Hal-hal utama yang menjadi latar belakang pembangunan Jembatan Suramadu :
    · Gerbangkertosusila yang terdiri dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan merupakan pusat pemerintahan, industri, perdagangan, maritim dan pendidikan.
    · Kurangnya aksesibilitas di Pulau Madura (Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan) yang mengakibatkan perkembangan wilayah Madura kurang pesat dibanding wilayah lainnya di Jawa Timur.
    · Jembatan Suramadu merupakan bagian dari Pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan. Dukungan Alim Ulama dan tokoh masyarakat Madura kepada Gubernur Jawa Timur pada tgl 14 Januari 2002.
     · Dukungan DPR-RI terhadap pembangunan Jembatan Suramadu melalui surat ketua DPR-RI kepada Presiden RI No. KD.02/5857/DPR-RI/2002 tanggal 31 Oktober 2002. Keputusan Presiden No. 79 tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya – Madura.     

     
     3.    Manfaat Jembatan Suramadu
    
    Dalam review studi kelayakan Jembatan Surabaya-Madura tahun 2002, disebutkan ada beberapa pertimbangan mengenai dampak dan manfaat dari keberadaan Jembatan Suramadu. Di antaranya adalah:
  1.Manfaat Langsung (Primary Benefit) Manfaat langsung dari Jembatan Suramadu adalah meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti menghemat waktu dan biaya. Manfaat selanjutnya adalah merangsang tumbuhnya aktivitas perekonomian. Manfaat langsung lainnya yang dapat diperhitungkan adalah nilai penerimaan dari tarif tol yang diberlakukan. Transportasi barang dan orang yang semakin meningkat, akan meningkatkan penerimaan dari tarif tol.
    2.Manfaat Tidak Langsung (Secondary Benefit) Manfaat tidak langsung atau manfaat sekunder adalah multiplier effect dari Jembatan Suramadu. Ini merupakan dinamika yang timbul dan merupakan pengaruh sekunder (secondary effect), antara lain:
      - Meningkatnya jumlah penduduk akan merangsang naiknya permintaan barang dan jasa. Selanjutnya akan merangsang meningkatnya kegiatan perekonomian, berkembangnya usaha di sektor pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatnya arus barang masuk ke Pulau Madura.
     - Meningkatnya kebutuhan untuk kawasan pemukiman dan infrastruktur Meningkatkan PDRB dan kesejahteraan masyarakat. Di Madura, umumnya kegiatan ekonomi masih bertumpu pada sektor pertanian primer (tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan). Artinya pertanian atau sektor tradisional menjadi sektor andalan yang nampak dari perolehan PDRB terbesar dibandingkan sektor lain. Sektor lainnya adalah pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air bersih, bangunan, perdagangan, hotel, restoran, angkutan, pos, komunikasi, keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan. 

    
     4.    Dasar Hukum

     A.      Evaluasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan Terkait
     Sebagai rujukan perubahan atas peatuan presiden tentang Badang Pengembangan Wilayah Suramadu dan dalam rangka meningkatkan peronomian dan perluasan preumahan di kota surabaya dan Madura secara khusus, Yaitu:
    1. UNDANG-UNDANG No. 32 TAHUN 2004 Tentang PEMERINTAH DAERAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 125.
      2. UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN

      KEUANGANANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.

      - KEPRES No 55 TAHUN 1990 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU
     - KEPRES No. 79 Tahun 2003 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
      - KEPRES No. 27 Tahun 2008 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU
     - PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2000 TENTANG DANA PERIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 201


B. Keterkaitan Rancangan Peraturan Presiden Dengan Peraturan Perundang-undangan yang Menjadi Rujukan Pengaturan Rancangan Peraturan Presiden
Dalam menyusun perubahan atas peraturan presiden tentang Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) hendaknyaperlu diperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu: peraturan perundang-undangan yang setara dengan undang-undang; peraturan pemerintah yang memiliki hubungan dengan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Wilayah Suramadu.
Beberapa peraturan berkaitan dengan jembatan suramadu diantaranya:
KEPRES No 55 TAHUN 1990 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Keputusan pesiden ini sebagai acuan dalam pembangunan jembatan surabaya-madura yang mengatur tentang tujuan dari pembangunan jembatan suramadu tersebut. Dalam konsideran huruf a sampai huruf berbunyi :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan di Pulau Madura dipandang perlu membangun jembatan yang menghubungkan Surabaya dengan Madura;
b. Bahwa pembangunan jembatan tersebut sekaligus dimaksudkan juga sebagai sarana untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura;
Pasal 1Tujuan dilaksanakan proyek pembangunan jembatan Surabaya-Madura untuk meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya dengan cara memperlancar arus transportasi dari Surabaya ke Pulau Madura dan sebaliknya.
Kemudian keputusan presiden No 55 tahun 1990 tentang pembangunan jembatan surabaya-maduradipandang tidaksesuai lagi untuk menunjang kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan; dengan peraturan presiden yang baru

KEPUTUSAN PRESIDEN No. 27 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU
Peraturan presiden no. 27 tahun 2008 tentang badan pengembangan wilayah suramadu dalam konsideran secara garis besar mempunyai visi yang sama dengan keputusan presiden No 55 tahun 1990 tentang pembangunan jembatan surabaya-madura relatif sama namun terdapat beberapa perkembangan seperti terdapat pada huruf a sampai huruf c

a. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan di Pulau Madura serta upaya untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura, dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan JembatanSurabaya-Madura telah dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;
b. Bahwa keadaan ekonomi dan sosial yang berkembang selama inibelum sepenuhnya menunjang terwujudnya pembangunanJembatan Surabaya-Madura;
c. Bahwa kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Maduradipandang masih diperlukan  guna memacu pertumbuhan ekonomimasyarakat di Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan di PulauMadura pada khususnya;

Pasal 1
“Dalam rangka meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya, dilanjutkan pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.”
Pasal 2
“Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.”
Selanjutnya dalam kewenangan pengatuan suatu wilayah hendaknya memperhatikan UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGANANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126
PASAL 1
1. Otonomi daerah adalah hak,  wewenang,  dan    kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
2. Daerah otonom, selanjutnya  disebut    daerah,     adalah    kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5.    Ruang Lingkup Wilayah  
Wilayah yang menjadi lingkup kajian dalam penelitian ini pada umumnya adalah wilayah kawasan tertentu Gerbangkertosusila, tetapi wilayah yang khususnya termasuk dalam ruang lingkup studi adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, terutama Kabupaten Bangkalan. Ketiga wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah kawasan tertentu di Propinsi Jawa Timur, yaitu kawasan tertentu Gerbangkertosusila. Kabupaten Bangkalan akan dikaji peningkatan dukungannya sebagai daerah lokasi kegiatan sektor industri di wilayah Gerbangkertosusila terkait dengan rencana pembangunan Jembatan Suramadu. Sedangkan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik merupakan dua wilayah yang akan dibandingkan dengan Kabupaten Bangkalan, karena dua wilayah ini merupakan pusat konsentrasi kegiatan industri di Gerbangkertosusila. Wilayah kawasan tertentu Gerbangkertosusila memiliki batas-batas administratif sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Laut Jawa
• Sebelah Timur : Kab. Sampang dan Selat Madura
• Sebelah Selatan : Kab. Jombang, Pasuruan, dan Malang
• Sebelah Barat : Kab. Tuban dan Bojonegoro

Gambaran lokasi kawasan Gerbangkertosusila tersaji dalam bentuk peta seperti di bawah ini: 

                    
 



























 
 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar