Rabu, 17 Juni 2015

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARA
LAPORAN MAKET UMA LENGGE WAWO
SUMBAWA
2TB05
NAMA KELOMPOK:
Annisa Ria Tri Yunita     (21313158)
Annisa Suryani Fitrah     (21313161)
Bunga Siti Nur Aini        (21313821)
Kanthi Asih Gusti           (24313761)
Ryka Ariyani                   (28313168)
Siti Anindyamina Putri   (28313525)
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
TEKNIK ARSITEKTUR
2015 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
2.    Tujuan Laporan
3.    Tujuan dan Manfaat Laporan
4.    Landasan Teori
BAB II TEORI DASAR
1.    ARSITEKTUR TRADISIONAL
1.1.     Pengertian
    1.1.1.        Arsitektur Uma Lengge Wawo Sumbawa
1.2.     Maket Uma Lengge Wawo Sumbawa
1.2.1.      Tema
1.2.2.      Material
    1.2.3.        Tujuan dan Manfaat
    1.2.4.        Pembagian Tugas
    1.2.5.        Dokumentasi pembuatan Maket
BAB III  KESIMPULAN DAN PENUTUP
1.    KESIMPULAN
2.    PENUTUP

KATA PENGANTAR

            Dengan seizin Allah yang telah memberikan karunia dan semua rahmatnya kepada sang penulis, sehingga sang penulis dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Maket dari Bahan Daur Ulang. Karya sederhana ini disusun oleh penulis dalam rangka laporan dalam pelajaran pendidikan pancasila.
Penulis menyadari bahwa laporan ini dapat diselesaikan berkat dukungan dan bantuan dari berbagai belah pihak. Oleh karena itu, sang penulis berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan kontribusi dan dukungan dalam penyusunan laporan ini. Pada kesempatan ini sang penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Allah yang  maha esa yang telah melimpahkan rahmat dan barokah sehingga selesailah laporan praktikum ini
2.      Social media yang telah memberi data ataupun ilmu pengetahuan. sehingga bertambahlah ilmu kita akan pengetahuan bangunan arsitektur
3.      Teman dan yang lain-lainya yang telah memberi masukan atau pembelajaran dalam pembuatan laporan ini
Tak ada gading yang tak retak. Tak ada yang sempurna di dunia ini. Demikian pula dengan penulisan laporan ini. Kritik dan saran sangatlah penulis harapkan dan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Semoga karya tulis ini menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi siapa pun yang membacanya.

BAB I
PENDAHULUAN
 

1.      Latar Belakang

Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lanskap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.Perkembangan Dan Kemajuaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Telah Berkembang Dengan Sangat Pesat. Berbagai Kemudahan Memperoleh Informasi Dari Berbagai Penjuru Dunia Dapat Kita Nikmati Dalam Hitungan Detik. Pada Saat " Zaman Batu " Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dianggap Sebagai Sesuatu Yang Tidak Mungkin, Kini Telah Menjadi Kenyataan. Dengan Teknologi Yang Luas Ini Kita Harus Dapat Memanfaatkannya.
Sedangkan arsitektur Indonesia dipengaruhi oleh keanekaragaman budaya, sejarah dan geografi di Indonesia. Para penyerang, penjajah, dan pedagang membawa perubahan kebudayaan yang sangat memperuhi gaya dan teknik konstruksi bangunan. Pengaruh asing yang paling kental pada zaman arsitektur klasik adalah India, meskipun pengaruh Cina dan Arab juga termasuk penting. Kemudian pengaruh Eropa pada seni arsitektur mulai masuk sejak abad ke-18 dan ke-19.
Arsitektur tradisional adalah suatu unsur kebudayaan yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan suatu suku bangsa. Oleh karena itu arsitektur tradisional merupakan salah satu di antara identitas dari suatu pendukung kebudayaan yang bersangkutan.
Proses pergeseran kebudayaan di Indonesia khususnya di perkotaan telah menyebabkan pergeseran terhadap nilai kebudayaan yang terkandung dalam arsitektur tradisional. Pembangunan bangsa yang dewasa ini giat dilakukan di Indonesia pada hakekatnya adalah proses pembaharuan di segala bidang dan merupakan pendorong utama terjadinya pergeseran-pergeseran nilai dalam bidang kebudayaan khususnya dalam bidang arsitektur tradisional, begitu juga sebaliknya bahwa perubahan arsitektur tradisional dalam masyarakat akan melahirkan perubahan  nilai-nilai, pola  hidup, dan perilaku yang berbeda pada masyarakat.
Perubahan dari tradisional ke modernitas, melibatkan perubahan radikal dalam pola-pola hidup masyarakat. Perubahan makro dalam masyarakat tampaknya harus dimulai dari perubahan mikro pada manusia, yakni dengan merubah pandangan yang ahistoris kepada pandangan yang historis.
Oleh karena itu karena banyak budaya yang datang membuat Indonesia mempunyai banyak model bangunan sesuatu kebudayaan yang di anutnya dan juga daerah yang telah di tempatinya, yang ditinggalkan oleh palah leluhur mereka ataupun sesepu mereka, sehingga mereka punya model gedung yang berbeda.
Oleh karena itu kami akan menjabarkan ciri arsitektur rumah adat , dengan berbagai banyak bentuk yang berbeda dan juga yang lainya.
2.      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari laporan ini, yaitu :
1.       Untuk melaporkan data-data pembuatan maket kelompok.
2.       Untuk menjabarkan informasi dan proses dalam pembuatan maket.
3.       Untuk menginformasikan tugas masing-masing dari anggota kelompok.
3.      Manfaat Penelitian
1.      Mendalami arsitektur tradisional Uma Lengge Wawo di Sumbawa.
2.      Memperbanyak pengetahuan tentang rumah adat Uma Lengge Wawo.
3.      Mempererat kerjasama dan silahturahmi.
4.      Landasan Teori
1.      Arsitektur Tradisional Rumah Adat Uma Lengge Wawo di Sumbawa.
2.       Data pembagian tugas anggota kelompok.

BAB II
TEORI DASAR

1.      ARSITEKTUR TRADISIONAL

1.1.   Pengertian

Arsitektur berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani: yaitu arkhe dan tektoon. Arkhe berarti  yang asli, awal, utama, otentik. Tektoon berarti berdiri, stabil, kokoh, stabil statis. Jadi arkhitekton diartikan sebagai pembangunan utama, tukang ahli bangunan. Jadi, pengertian arsitektur dapat disimpulkan sebagai seni dan ilmu bangunan, praktik keprofesian, proses membangun, bukan sekadar suatu bangunan.
Arsitektur selalu berubah dan menyesuaikan diri dengan perkembangan manusia dan zamannya. Karena manusia berubah maka sering pula atur an yang berlaku berubah. Di dalam beberapa segi bentuk mungkin tetap, sedangkan makna atau interpretasi dari bentuk tersebut berubah. Demikian pula sebaliknya, karena nilai kemasyarakatan berubah maka bentuk turut menyesuaikan kepada perubahan tersebut menurut pernyataan Djauhari Sumintardja.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Arsitektur Tradisional Daerah Jawa Barat (1981/1982), bahwa “ arsitektur tradisional ialah suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam hias dan cara pembuatannya diwariskan secara turun temurun serta dapat dipakai untuk melakukan aktivitas kehidupan dengan sebaik-baiknya”.
Kebudayaan dilihat dari segi bahasa, berasal dari kata” budaya yang berarti suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Kebudayaan merupakan seluruh sikap, adat istiadat, dan kepercayaan yang membedakan sekelompok orang dengan kelompok lain, kebudayaan ditransmisikan melalui bahasa, objek material, ritual, institusi (misalnya  sekolah), dan kesenian, dari suatu generasi kepada generasi berikutnya (Dictionary of Cultural Literatur).

    1.1.1 ARSITEKTUR TRADISIONAL UMA LENGGE WAWO SUMBAWA

Uma Lengge adalah rumah adat tradisional suku Bima yang ada di Sumbawa, dan sampai sekarang masih digunakan oleh masyarakat di desa-desa tertentu. Uma Lengge ini bentuknya hampir menyerupai lumbung, dengan atap yang berbentuk kerucut, dan terbuat dari pelepah daun ataupun jerami.
Umumnya, Uma Lengge memiliki tiga lantai, lantai pertama berfungsi sebagai ruang tamu, lantai kedua sebagi tempat tidur, dan yang ketiga sebagai tempat penyimpanan barang dan makanan, kurang lebih sebagai lumbung.
Bentuk Lengge mirip bangunan rumah panggung yang dibangun menggunakan bahan kayu dengan atap dari ilalang. Ukurannya sekitar 4 kali 4 meter, dengan tinggi hingga puncaknya mencapai 7 meter. Lengge ditopang empat kaki kayu, setinggi 1 meter. Di atas kaki kayu itu, ada semacam bale-bale tanpa dinding dengan 4 penyangga kayu setinggi 1,5 meter. Di atas bale-bale, ada ruangan berdinding kayu, tempat penyimpanan persediaan pangan. Atapnya dari ilalang yang berbentuk mengerucut ke atas.

1.2 Maket Uma Lengge Wawo Sumbawa

  
1.2.1. Tema
Berkaitan dengan tugas mata kuliah pendidikan pancasila yaitu pembuatan maket dengan bahan daur ulang. Maka kami memutuskan dan menentukan tema “Rumah Adat Tradisional” dengan menjadikan rumah adat suku Bima Uma Lengge Wawo di Sumbawa sebagai bangunan yang kami jadikan maket. Alasan kami memilih tema dan menentukan objek bangunan karena arsitektur tradisional di Indonesia tidak kalah menarik dengan jenis arsitektur lainnya, selain itu arsitektur trasdisional Indonesia memiliki keunikan tersendiri yang membuat jiwa estetika dalam bangunan tersebut menjadi terasa sangat melekat. 
1.2.2. Material
Berdasarkan kriteria tugas yang diberikan bahwa membuat maket dengan menggunakan bahan daur ulang, maka kami mengumpulkan dan mencari bahan-bahan bekas yang masih layak pakai untuk digunakan pada maket Uma Lengge Wawo kami. Bahan-bahan tersebut diantaranya:
1. Sterofoam bekas

2. Gabus bekas pot bunga plastik
3. stik kayu bekas es krim
4. sumpit bekas
5. ijuk bekas sapu
6. softboard dan hardboard bekas
7. dll.
Alasan kami menggunakan bahan-bahan tersebut karena bentuk dari bahan tersebut sangat sesuai dengan bahan-bahan yang kita butuhkan serta mudah didapatkan.
 1.2.3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan kami memilih Uma Lengge Wawo yaitu mengajak untuk lebih mengingat kembali kekayaan budaya arsitektur yang ada di Indonesia. Selain itu tujuannya adalah untuk lebih mengenal ciri khas arsitektur Uma Lengge Wawo.
Manfaatnya yaitu kita lebih bisa mengapresiasi kebudayaan arsitektur Indonesia, memperbanyak ilmu tentang arsitektur tradisional, serta melestarikan rumah adat Sumbawa.
1.2.4. Pembagian Tugas
 
Annisa Ria Tri Yunita : Membuat maket dan menyediakan peralatan
Annisa Suryani Fitrah : Membuat maket dan membuat pepohonan
Bunga Siti Nur Aini : Membuat maket dan menggunting-gunting
Kanthi Asih Gusti : Membuat maket dan merekatkan komponen-komponen
Ryka Ariyani : Membuat maket dan menyediakan bahan-bahan maket
Siti Anindyamina Putri : Membuat maket dan membuat laporan.

1.2.5. Dokumentasi pembuatan maket Uma Lengge Wawo

 

BAB III
KESIMPULAN
DAN PENUTUP 

1.      KESIMPULAN
Setelah kami melakukan pendalaman dan penggalian terhadap berbagai referensi dalam pembahasan laporan maket ini, berdasarkan pembelajaran dan pendalaman pembuatan maket ini kami dapat menyimpulkan ke dalam beberapa point utama sebagai berikut:
·         Rumah adat Uma Lengge Wawo mempunyai keunikan tersendiri.
·         Dalam pembuatan maket harus mempunyai ketelitian.
2.      PENUTUP
Demikianlah laporan ini, jika ada kata salah atau ada kutipan kata dari website atau suatu buku yang tak kami masukkan dalam reference laporan ini. Kesempurnaan hanya milik Allah, oleh karena itu kami minta saran dan kritik untuk lebih baik dalam membuat laporan praktikum ini.
 

Kamis, 30 April 2015

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



2. Jelaskan secara singkat kronologis perkembangan pemerintahan di Indonesia mulai zaman kemerdekaan sampai sekarang (1945-2015)
 
Kronologi Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan di Indonesia merupakan suatu sistem yang cukup menarik untuk dijadikan objek pembahasan yang komprehensif, tidak hanya karena dinamisitasnya tapi juga perkembangan historisnya yang juga kontroversial. Sehingga apabila ada pembahasan mengenai perbandingan antara sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen, tentu akan kurang “ khusyuk’ jika pembahasannya tidak sesuai kronologis historial.
Sistem pemerintahan di Indonesia terus mengalami perubahan dan perkembangan sejak awal dimerdekakannya negara Indonesia ini. Namun Indonesia sebagai rechstaat atau negara hukum tetap dipertahankan dan rakyat baik, itu hanya “formalitas” atau tidak tetap menjadi pemegang kedaulatannya.
Berikut ini periode-periode pada perjalanan sistem pemerintahan negara Indonesia berdasar konstitusi yang digunakan :
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945
Undang-undang Dasar 45 merupakan konstitusi pertama bagi negara negara republik Indonesia. Walaupun dalam segi stabilitas keamaan belum baik, karena masih ada pengaruh NICA dan sekutunya untuk merebut NKRI kembali. Tapi, pemerintahan bisa dijalankan walau “jatuh-bangun” oleh masalah-masalah yang ada, belum lagi inflasi dan blokade ekonomi oleh pihak Belanda saat itu.
Berdasar pasal II Aturan Peralihan, kekuasaan presiden sangat luar biasa, yaitu meliputi:
a) Kekuasaan presiden sendiri, yaitu kekuasaan eksekutif
b) Menjalankan kekuasaan MPR
c) Menjalankan kekuasaan DPR
d) Menjalankan kekuasaan DPA
Dari semua wewenang yang dapat diambil oleh presiden terlihat kalau hal itu seakan-akan menunjukan kekuasaan presiden sebagai penguasa tertinggi tunggal. Cara-cara pemerintahan diktator pun sering menjadi panorama umum. Akibatnya, meski menurut UUD 1945 bangsa Indonesia menganut sistem presidensial. Dalam kenyataannya, kita menganut sistem yang terpusat secara mutlak dan bersifat revolusioner atau revolutionary and absolutely centralized govermental system)
Namun, pada tanggal 14 November 1945 terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat presiden. Isi maklumat tersebut adalah bahwa tanggung jawab pemerintah ada di tangan para menteri. Pengalihan tangung jawab pemerintahan ini menunjukan adanya penggantian sistem pemerintahan, sebab dengan itu presiden tidak lagi berfungsi sebagai kepala pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala negara. Jabatan kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri, yang bersama para menteri-menteri mempertanggungjawabkan pelaksanaan semerintahan kepada parlemen. Peristiwa ini semakin meyakinkan banyak orang kalau presiden saat itu memang bertindak laksana diktator berwajah manis. Namun dalam satu sisi, hal ini merupakan bentuk penghormatan dan transparansi presiden kepada pihak lain yang juga loyal terhadap nasib pemerintahan Indonesia saat itu. Memang sangat sulit menentukan pihak mana yang benar-benar salah karena tidak benar.
Sejak adanya maklumat wakil presiden No X, yang berisi : Sebelum MPR dan DPR terbentuk, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN. Mulai saat itu kekuasaan presiden sudah terbatas.
 

Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950


Pasal 1 konstitusi RIS menyebutkan :
a) RIS yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk serikat
b) Kekuatan berkedaulatan RIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat.
Secara umum. Pada periode ini berlaku konstitusi RIS sehinga bentuk negara Indonesia adalah serikat dan mempunyai sistem pemerintahan republik parlementer . hal ini tak lepas dari pengaruh budaya politik bangsa Belanda yang juga menganut sistem parlementer. Pelaksana kedaulatan rakyat adalah DPR dan senat. Pemerintah dilaksanakan oleh para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Pada masa ini terdapat lembaga negara sebagai berikut:
1. Dewan Menteri
2. DPR
3. Presiden
4. DPK
5. MA, lembaga pengadilan federal tertinggi
6. Senat, lembaga perwakilan negara-bagian di negara RIS
Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh para dewan menteri . para dewan menteri terdiri atas menteri-menteri yang diwajibkan memimpin salah satu departemen. Akan tetapi, menteri-menteri yang tidak memangku suatu departemen pun dapat diangkat. Tanggung jawab pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri dan para menteri kabinet.
Dalam menjalankan kewajuban ini, presiden tidak dapat diganggu gugat, presiden tidak dapat salah dan disalahkan. Penanggung jawab seluruh kebijakan pemerintah adalah para menteri, baik bersama-sama untuk seluruhnya atau masing-masing untuk bagiannyasendiri. Jadi, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Konsekuensinya, kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen jika kebijakanny a tidak disetujui parlemen.
 
Periode 17 Agustus 1945 sampai 5 Juli 1959
Pada periode ini menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia ( UUDS RI 1950). Pasal 1 UUDS RI 1945 menyatakan sebagai berikut:
1. RI yang merdeka dan berdaulat, ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2. Kedaulatan RI adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah bersama-sama DPR
Dalam piagam persetujuan RIS-RI tanggal 19 Mei 1950, disebutkan negara RI kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Sehingga para menterinya sebagai penyelenggara pemerintahan bertanggung jawab kepada DPR.
Berbeda dengan konstituso RIS, UUDS 1950 hanya mengenal 5 lembaga negara, yaitu:
1. Menteri-menteri
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan
Menurut UUDS, presiden berfungsi sebagai kepala negara. Meski presiden merupakan bagian dari pemerintahan, tanggung jawab pemerintahan berada di tangan perdana menteri bersama para menterinya. Karena yang dianut adalah sistem parlementer, presiden dan wakil presiden tidak boleh diganggu-gugat. Penanggung jawab tindakan pemerintah adalah menteri-menteri, secara bersama-sama untuk seluruhnya atau masing-masing untuk bagiannya sendiri.sebagai imbangannya, pemerintah dapat meminta presiden untuk membubarkan DPR.
Pada masa ini, kondisi perpolitikan kurang begitu stabil. Kabinet kerap kali jatuh, karena sering mendapat mosi tidak percaya dari DPR. Sehingga terjadi masa “transisi” abadi, walaupun secara umum mempunyai goal yang kurang lebih sama.
Yang jadi masalah besar pada periode ini adalah kegagalan konstituante dalam menetapkan hukum dasar negara, sehingga untuk menyelamatkan negara dan bangsa akibat gagalnya konstituante tersebut, presiden mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
 
Periode 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966
Periode ini dimulai sejak keluarnya dekrit 5 Juli 1959 yang penuh kontroversi, namun di dukung mayoritas rakyat, ABRI dan parpol tertentu karena mengembalikan Indonesia kepada UUD para founding father, yaitu UUD 45. Pada periode ini sistem pemerintahan RI diselenggarakan atas asas demokrasi terpimpin dan sistem presidensial.
Pada aktualisasinya, bukannya semakin menuju ke UUD 45, presiden malah semakin menampakkan kediktatorannya melalui penyimpangan-penyimpangan yang sangat kontradiktif dengan kaidah UUD 45. Begitu pula dengan dasar negara kita,pancasila. Pancasila kita dihianati bahkan dimodifikasi sedimikian rupa tafsirannya untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbesar kekuasaan pemimpin.
Penyimpangan tersebut antara lain tampak dalam hal-hal berikut:
1. Pimpinan-pimpinan MPR, DPR , BPK dan MA diberi kedudukan sebagai menteri , sehingga ditempatkan sebagai bawahan presiden. Oleh karena itu, dalam mekanisme kerja MPR dan DPR ditentukan bahwa jika MPR atau DPR tidak berhasil mengambil keputusan, maka persoalan tersebut diserahkan kepada presiden untuk memutuskannya. Padahal menurut UUD 45, MPR adalah lembaga yang membawahi dan berkedudukan lebih tinggi dari presiden
2. Presiden juga memperluas kekuasaannya melalu UU No 19 tahun 1964 yang antara lain menentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Padahal UUD 45 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang terlepas dari pengaruh pemerintah.
Tampak bahwa prinsip pemisahan kekuasaan negara dan sistem check and balanc yang menjadi pilar utama sistem pemerintahan presidensial telah terabaikan saat itu. Bahkan presiden memperbesar kekuasaannya dengan membentuk lembaga ekstra-konstitusional ataupun dengan mengatur sendiri hal-hal yang semestinya diatur bersama dengan DPR.
 
Periode 11 Maret sampai 21 Mei 1998
Periode ini berawal dari peristiwa yang sangat membingungkan sekaligus memalukan. Yakni adanya pengondisian stabilitas keamanan dan politik untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Sehingga, walaupun secara teoritis periode ini menganut sistem parlementer dan “berniat” reaktualisasi pancasila dan UUD 45 secara murni.
Dalam kenyataannya, hanya melahirkan pemimpin abadi yang sangat jenius mempertahankan kekuasaannya dan mampu meningkatkan kondisi perekonomian baik makro maupun mikro menjadi relatif lebih baik. Yakni, terpilih dan terpilihnya kembali Soeharto sebagai presiden RI. Oleh karena itu, presiden Soeharto dapat memerintah Indonesia selama hampir 32 tahun.
Hal itu tentu tidak terlepas dari terjadinya pemusatan kekuasaan negara di tangan presiden. Dari berbagai sudut pandang dan objek benchmarking, tampak bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di masa ORBA memiliki kemiripan dengan pelaksanaan sistem pemerintahan di masa Demokrasi terpimpin atau Orde Lama. Yakni: Pembatasan hak-hak politik rakyat, pemusatan kekuasaan di tangan presiden, pembentukan lembaga ekstra-konstitusional. Memang undang-undang yang membolehkan campur-tangan presiden di bidang peradilan sudah dihapus, namun itu tidak berarti presiden Soeharto tidak dapat mencampuri pelaksanaan kekuasaan kehakiman saat itu.
Walau perekonomian kualitasnya dapat ditingkatkan, tapi karena gagalnya character-building menyebabkan virus-virus KKN menyebar laksana benang sari di musim panas.
 
Periode 21 Mei 1998 sampai Sekarang ( Sesudah Amandemen)
Periode ini diawali dengan pernyataan pengumuman pengunduran diri presiden Soeharto dan selanjutnya BJ Habibie menjabat sebagai presiden. Secara umum, sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial. Pada periode ini terlihat perkembangan yang cukup signifikan ke arah lebih baik dalam berbagai bidang. Hukum semakin dipertegas dan jelas, sehingga kemungkinan multitafsir dapat dicegah dan oknum yang ingin memanifulasi hukum dapat dideteksi.
Pada periode ini, pemilu dapat dijalankan dengan baik sebagai realisasi demokrasi di Indonesia. Pemimpin-pemimpinnya pun sangat sedikit yang menampilkan jiwa diktator dan hedonis.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbandingan sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan sesudah dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945:
Masa Orde Baru
(Sebelum Amandemen UUD 1945)
 
Periode 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
Masa Reformasi
(Setelah Amandemen UUD 1945)
 
Periode 21 Mei 1998 sampai sekarang
1. Indonesia adalah negara hukum
Indonesia adalah negara hukum ( pasal 1 ayat 3)
2. Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law
Sistem konstitusional pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi atau basic law ( pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1)
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR ( pasal 1 ayat 2, pasal 5 ayat 1)
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD 1945 ( pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2)
5. Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR
Presiden tidak bertangung jawab kepada DPR ( pasal 4-16 tentang presiden)
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR (pasal 17)
7. Kekuasaan kepala negara terbatas.