Jumat, 13 Juni 2014

Pendapat dan solusi tentang pedofil

11. Pendapat dan solusi tentang pedofil !
Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
      Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun demikian, terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas, di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam Walsh pada tahun 2006.
Dalam penggunaan populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut "kelakuan pedofilia. Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary menyatakan, "Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak. Aplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Para peneliti merekomendasikan bahwa tidak tepat menggunakan dihindari, karena orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan tersebut, tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan pelecehan tersebut.
Pedofilia pertama kali secara resmi diakui dan disebut pada akhir abad ke-19. Sebuah jumlah yang signifikan di daerah penelitian telah terjadi sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab pasti dari pedofilia belum ditetapkan secara meyakinkan.[30] Penelitian menunjukkan bahwa pedofilia mungkin berkorelasi dengan beberapa kelainan neurologis yang berbeda, dan sering bersamaan dengan adanya gangguan kepribadian lainnya dan patologi psikologis.
 
Solusi pedofil:
Seharusnya ancaman hukuman bagi paedofil belum sesuai dan belum memberikan efek jera kepada pelaku. Hukumannya harus di atas 20 tahun. Dan dia juga harus menanggung biaya untuk proses penyembuhan bagi korbannya. Hukuman bagi paedofil tergantung juper di polisi dan jaksa apakah ditambahkan pasal yang mengakibatkan masa depan anak yang hilang, trauma, pasal kekerasan, obat terlarang, dn lain-lain yang dituntut hakim hukuman 25 tahun atau lebih. Revisi undang-undang tentang perlindungan anak harus dilakukan karena,  hukumannya terlalu ringan. Yang kedua, di Indonesia terlalu banyak tabu jadi anak-anak tidak dibelajarkan. Hukuman apapun bentuknya tidak akan menimbulkan efek jera jika sanksi tersebut diberikan tanpa upaya menghilangkan faktor-faktor yang menyebabkan tindak kriminal itu dilakukan. Jika kita hanya mengandalkan sanksi dalam menekan tindak kriminalitas maka bisa dipastikan bukan berkurangnya tindakan kriminal yang akan terjadi tapi justru akan semakin meningkatnya kualitas tindak kriminal yang kita dapatkan. Untuk itu jika memang pemerintah serius ingin menekan tindak kriminalitas maka diperlukan tindakan sistemik yang akan mengurai benang kusut tindak kriminalitas yang sedang melanda negeri ini. Tapi saya tidak melihat keseriusan dari pemerintah dalam hal ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar